BORNEONEWS, Sampit - Nopi Hardianto dan Rifai dijatuhi vonis selama 6,5 tahun penjara atas kasus Sabu serta denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan penjara.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Doni Prianto.
Atas vonis ini terdakwa masing-masing menyatakan menerima, sementara itu sebelumnya keduanya dituntut masing-masing pidana selama 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan penjara.
Sidang, Selasa, 4 Mei 2021 terungkap kalau keduanya ditangkap pada Sabtu, 5 Desember 2020 pukul 15.00 WIB Jalan Antang Barat 3, Gang Kutilang, Kelurahan Sawahan, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Saat dilakukan penggeledahan oleh anggota Ditresnarkoba Polda Kalteng dari keduanya diamankan barang bukti berupa sabu dari Rifai dengan berat 7,66 gram dan Nopi 7,55 gram.
--page
Selain sabu juga turut diamankan barang bukti seperti kotak rokok, ponsel dan sepeda motor jenis Honda Beat dengan nomor polisi KH 5140 LH.
Dari keterangan para terdakwa sabu itu rencananya untuk diedarkan kembali yang dibeli dari seorang bandar bernama Punaden. (NACO/B-6)









