BORNEONEWS, Sampit - Kusdianto alias Iyan dalam keterangannya mengaku mendapat sabu setelah membeli di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Dari catatan kriminalnya, saat ini kembali ditangkap pihak kepolisian merupakan kasus kelima yang membelitnya dalam kasus narkotika.
Sebelumnya tersangka diproses secara hukum pada 2001, 2007, 2010 dan pada 2014. Itu dibenarkannya saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.
Dalam kasus ke 5 ini tersangka diamankan di kediamannya. "Saat itu saya sedang di rumah datang pihak kepolisian melakukan penangkapan," kata tersangka.
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti Sabu sebanyak 12 paket, 1 buah kotak plastik, 1 pak plastik klip, timbangan digital, sendok dari potongan sedotan dan sebuah ponsel.
--page
"Barang bukti itu ditemui di kediaman saya," kata tersangka saat ditanya terkait barang bukti itu. Selasa, 4 Mei 2021 terungkap kalau tersangka diamankan pada Kamis, 25 Februari 2021 pukul 13.00 WIB di Jalan Multi, Kelurahan Kota Besi Hilir, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur. (NACO/B-6)









