BORNEONEWS, Sampit - Sumardi alias Mardi alias Didi dijatuhi vonis selama 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Doni Prianto.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan kedua penuntut umum," kata hakim dalam amar putusannya.
Vonis itu sama halnya dengan tuntutan penuntut umum pada sidang lalu. Atas vonis tersebut terdakwa maupun penuntut umum menyatakan menerima.
Dalam sidang, Selasa, 4 Mei 2021 itu baik dari keteragan, saksi, terdakwa terungkap kalau terdakwa ditangkap di rumahnya pada Kamis, 29 November 2020 pukul 19.00 WIB di Jalan Kapuas, Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Dari penggeledahan yang dilakukan petugas kepolisian dan disaksikan oleh ketua RT ditemukan barang bukti 5 paket sabu.
--page
Sebanyak 4 paket ditemukan di atap WC, sementara itu 1 paket ditemukan dalam sebuah kotak yang balut dengan lakban dan tissue.
Sabu itu berasal dari seorang bandar bernama Iwan. Fakta persidangan sabu itu untuk diedarkan, Sabu itu berasal dari 2 kantong yang belum habis terjual. Seiap kantong sabu dibelinya dengan harga Rp 5,7 juta. (NACO/B-6)









