MUARA TEWEH –

BORNEONEWS, Muara Teweh - Seorang warga Desa Sikui, Kecamatan Teweh Baru harus berurusan dengan Satresnarkoba Polres Barito Utara karena memiliki narkotika jenis sabu.

Warga ini diketahui bernama Murni alias Cibung (47 tahun). Cibung diamankan karena memiliki 2 paket sabu dengan berat 0,53 gram bruto.

Dia diamankan, Senin 03 Mei 2021 sekitar pukul 21.30 WIB di Jalan Houling PT MME Km 1 Desa Sikui RT 04, Kecamatan Teweh Baru.

Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma melalui Kasat Resnarkoba AKP Slameto, Selasa 4 Mei 2021 menerangkan bahwa penangkapan Cibung ini berdasarkan adanya laporan dan informasi bahwa sering terjadi penyalahgunaan narkoba di wilayah Desa Sikui yang melibatkan tersangka.

"Setelah petugas melakukan penyelidikan dan penggeledahan terhadap badan, kemudian petugas menemukan barang bukti 2 plastik Klip bening berisi serbuk kristal putih yang diduga sabu yang disimpan di kantong sebelah kanan dan barang bukti lainnya yang ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika," ungkapnya.

--page

Polisi juga mengamankan 1 handphone yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba dan uang tunai senilai Rp 1.855.000.

"Selanjutnya terduga dan barang bukti kami bawa ke polres Barito Utara untuk proses lebih lanjut," jelasnya. Tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (RAMADHANI/B-6)