SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Aliaschika alias Ali mengaku sempat menjual sabu pada pagi sebelum akhirnya sorenya diamankan pihak kepolisian.

Menurut terdakwa saat sidang, Rabu, 5 Mei 2021, sabu itu merupakan sisa yang belum habis terjual. Sabu disebutnya dibeli dengan seorang bandar yang biasa dipanggil Mas Bro.

"Saya beli sekantong dan sudah ada terjual, kalau uang yang diamankan Rp 450 ribu hasil jual sabu," kata terdakwa.

Kepada hakim maupun jaksa terdakwa menyebut kalau dirinya diamankan pada Rabu, 17 Maret 2021 pukul 16.00 Wib di Jalan Jenderal Sudirman Km 46 Desa Penyang, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Dari hasil penggeledahan oleh petugas kepolisian ditemukan barang bukti sabu seberat 6,36 gram yang dikemas dalam 6 paket. Sabu tersebut ditemukan petugas kepolisian di dalam sebuah toples.

--page

Selain itu, barang bukti lain yakni 2 lembar plastik hitam, 2 lembar tissue, 1 pak plastik klip, sendok potongan sedotan, uang Rp 450 ribu serta sebuah ponsel.

Terdakwa membeli sabu seberat 7,5 gram dengan harga Rp 9,5 juta. Mereka melakukan transaksi di pinggir Jalan Jenderal Sudirman Km 14, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur. Sabu itu dibagi jadi 9 paket, di mana 3 paket sudah laku terjual.

Saat ditanya berapa keuntungan jual sabu terdakwa mengaku tidak menentu, di mana jual sabu itu dilakukannya sudah selama 1,5 bulan. (NACO/B-7)