SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Ahmad Kalpianur alias Alfi terdakwa kasus sabu dengan barang bukti seberat 700,82 gram menyebutkan sabu tersebut diserahkan kepadanya setelah dilempar di pinggir jalan.

Saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, tersangka membantah sabu itu miliknya. Diakuinya sabu tersebut milik Boy.

Diceritakan tersangka Boy menghubunginya bahwa ada yang akan mengantarkan Sabu, tersangka diminta untuk menyimpannya.

"Setelah itu ada orang yang bernama Budi menghubungi saya mengatakan suruhan Boy," kata tersangka.

Melalui via telepon Budi memberitahu kalau dia ada melempar sabu itu dipinggir Jalan Tjilik Riwut, di Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur dengan bungkusan plastik hitam.

--page

Tersangka menuju lokasi di maksud dan membawa sabu itu ke rumahnya dan disimpan di bawah lantai. Sambil menunggu petunjuk Boy, kepada siapa sabu itu diserahkan tersangka diamankan pihak kepolisian.

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti Sabu sebanyak 8 kantong dengan berat 700,82 gram, 2 lembar plastik klip besar, kantongan plastik hitam dan sebuah ponsel.

Kamis, 6 Mei 2021 terungkap kalau tersangka diamankan pada Kamis,4 Maret 2021 pukul 11.00 WIB Jalan Tengku Gembo, Gang Darmansyah, Kelurahan Kota Besi Hulu, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur. (NACO/B-6)