BORNEONEWS, Sampit - Tersangka kasus sabu dengan barang bukti 700,82 gram, Ahmad Kalpianur alias Alfi mengaku sudah 3 kali diminta untuk mengantar Sabu.
Tersangka pertama diminta mengantar sabu itu kepada seorang di Jalan Jenderal Sudirman Km 2 Sampit dan di Jalan Tjut Nyak Dien Sampit.
Sementara itu yang ketiga belum sempat diantar diamankan pihak kepolisian terlebih dahulu. Itu diungkapkannya saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.
"Saya yang pertama saja diupah sebesar Rp 5 juta, kalau yang kedua dan ketiga belum," ucap tersangka.
Menurut tersangka sabu itu milik Boy, namun di mana keberadaan Boy tersebut, pria kelahiran Desa Jaya Karya, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan ini mengaku tidak mengetahui.
--page
Saat dilakukan penggeledahan dari terda ditemukan barang bukti Sabu sebanyak 8 kantong dengan berat 700,82 gram, 2 lembar plastik klip besar, kantongan plastik hitam dan sebuah ponsel.
Kamis, 6 Mei 2021 terungkap kalau tersangka diamankan pada Kamis,4 Maret 2021 pukul 11.00 Wib Jalan Tengku Gembo, Gang Darmansyah, Kelurahan Kota Besi Hulu, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Atas perbuatannya tersebut tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NACO/B-6)









