BORNEONEWS, Sampit - Seniman Merdeka (34) terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang mengaku sabu dengan berat 3 kilo gram itu dibeli dengan sorang bandar bernama Afan asal Pontianak Kalimantan Barat.
Fakta ini diungkapkannya dalam sidang kasus tindak pidana pencucian uang dalam perkara narkotika, yang mana dalam kasus sabu itu sudah menyeretnya selama 11 tahun penjara.
Dari 3 kilo gram sabu itu kata dia dibelinya dengan harga per kilogramnya Rp 500 juta. Kepada Afan diakuinya baru dibayar Rp 245 juta, sehingga masih ada utang kepada bandar sabu itu.
Sementara terdakwa belum sempat mengedarkan barang haram tersebut keburu diamankan pihak BNN Provinsi Kalteng.
Dalam menjalankan bisnis itu dikatakan terdakwa pembayaran pembelian sabu dilakukan melalui via transfer, tapi tidak menggunakan rekening pribadinya. "Kalau nama saya sudah diblokir," katanya beralasan.
--page
Bahkan diakuinya dari sejumlah rekening atas nama saudaranya itu ada transaksi hingga mencapai miliaran rupiah diakuinya itu merupakan transaksi pembelian dan penjualan sabu.
Napi kasus narkotika ini juga menyebutkan sudah 3 kali membeli sabu dari Afan hingga akhirnya diamankan dalam kasus tersebut.
Menurut Seniman dia ditangkap setelah dua orang suruhannya ditangkap terlebih dahulu. Dari pengakuan mereka itu akhirnya dikembangkan hingga menyeretnya.
Kamis, 6 Mei 2021 terungkap dalam kasus terdakwa ini adapun barang yang disita selain ATM BCA dari terdakwa yakni ATM BNI dengan saldo Rp 1.226.018, saldo BRI Rp 112.623.231 dan uang tunai Rp 81.050.000.
Selain itu dari terdakwa juga disita barang bukti mobil Honda CRV dengan nomor polisi W 1200 RR dan Mazda CX 9 dengan nomor polisi B 173 CMA serta sepeda motor Honda PCX dengan nomor polisi KH 4377 XX dan sejumlah ATM dengan nama orang lain.
Kasus TPPU itu berproses setelah 2 rekan terdakwa ditangkap atas kasus sabu 3 kilogram pada Jumat 21 Pebruari 2020 di Pontianak.
Dari pengakuan kedua rekannya sabu itu milik Seniman, hingga terdakwa ditangkap di wilayah hukum Pangkalan Bun, Kotawaringin Barat, atas kasus itu akhirnya terpidana kasus sabu ini juga diproses dalam kasus TPPU oleh penyidik BNN. (NACO/B-6)









