BORNEONEWS, Sampit - Deddy Nopianto alias Oyak mengaku ditangkap pihak kepolisian setelah baru saja selesai menjual sepaket sabu.
"Baru terjual sepakat saya diamankan," kata terdakwa saat sidang, Jumat 7 Mei 2021. Pada sidang itu terdakwa menyebut, diamankan pada Kamis, 18 Februari 2021 pukul 16.50 WIB Jalan Cristopel Mihing Gang Delima Kuning, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Saat dilakukan penggeledahan dikediaman terdakwa ditemukan 3 paket sabu, 1 pak plastik klip, sendok dari potongan sedotan, ponsel, timbangan digital, celana pendek dan uang Rp 150 ribu.
"Kalau uang Rp 150 ribu harga sepaket Sabu yang saya jual," ucap terdakwa. Di hadapan hakim dan jaksa terdakwa menyebut mendapatkan Sabu itu dari rekannya bernama Toneng.
Saat itu membeli 1 paket sabu dengan harga Rp 400 ribu. Oleh terdakwa sabu itu dibagi lagi jadi beberapa paket, selain untuk dijual sabu itu juga untuk digunakannya, usai mendengarkan keteragannya itu sidang ditunda dan dilanjutkan berikutnya untuk tuntutan. (NACO/B-6)









