BORNEONEWS, Sampit - Rahayu alias Yayu dalam keterangannya menyebutkan kalau para pembeli sabu sudah tahu kalau dirinya pengedar.
Sehingga kata dia saat mengendarkan sabu, para pembeli datang secara langsung ke kediamannya, hingga perbuatannya itu diketahui dan diamankan pihak kepolisian.
"Saya jual sabu itu di rumah saja, yang beli datang langsung ke rumah," kata terdakwa. Terdakwa Jumat, 7 Mei 2021 kepada hakim maupun jaksa mengaku diamankan pada Senin, 22 Februari 2021 pukul 11.00 WIB di Jalan DI Panjaitan Gang Tiung, Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Dari hasil penggeledahan ditemukan sabu sebanyak 1 paket dengan berat 0,22 gram, 2 pak plastik klip, ponsel dan uang sebesar Rp 1 juta.
Sabu tersebut sisa yang sebelumnya dibelinya sebanyak 5 gram. Sebelum diamankan terdakwa sudah menjual 7 paket dan tersisa 1 paket. "Sabu itu saya beli per gram Rp 1 juta," tukas residivis kasus narkoba ini. (NACO/B-6)









