BORNEONEWS, Sampit - Syahrian Hidayat anggota Satreskoba Polres Kotawaringin Timur menyebutkan Fahrizal alias Ebong mereka amankan karena memiliki 18 paket Sabu.
Menurut saksi, dari hasil penggeledahan yang mereka lakukan selain ditemukan barang bukti 18 paket sabu, turut diamankan sebuah ponsel, sendok dari potongan sedotan, uang sebesar Rp 150 ribu dan timbangan digital.
"Uang tersebut diakui terdakwa sebagai hasil penjualan," kata saksi pada sidang tersebut.
Menurut saksi Polisi itu terdakwa ditangkap setelah baru saja menjual Sabu kepada Supian alias Upi, yang juga dirproses secara terpisah.
"Kalau Upi juga kami amankan, Upi ini terlebih dahulu kami amankan dan mengaku dapat sabu dari terdakwa," kata Hidayat, Jumat, 7 Mei 2021.
--page
Menurut saksi terdakwa diamankan pada Senin, 12 Februari 2021 sekitar pukul 10.00 Wib Jalan Walter Condrad Gang Firdaus, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Dari keteragan saksi terdakwa beli Sabu dengan harga Rp 2,2 juta dengan berat 2 gram. Kemudian oleh terdakwa dibagi jadi 20 paket, di mana sebanyak 2 paket laku terjual. Dari 2 paket itu sebanyak 1 paket dijual dengan Upi seharga Rp 1,6 juta akan tetapi belum dibayar. Sementara sepaket dijual dengan harga Rp 150 ribu. (NACO/B-5)









