BORNEONEWS, Sampit - Kurniawan alias Eka pemilik setengah kantong Sabu atau dengan berat 2,5 gram terancam hukuman selama 6 tahun dan 6 bulan (6,5 tahun) penjara.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kaya jaksa Arie Kesumawati, Jumat, 7 Mei 2021.
Terdakwa harus berurusan dengan hukum setelah diamankan pada Kamis, 21 Januari 2021 pukul 22.30 Wib di Jalan Suka Bangsa, Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Ketika digeledah dari terdakwa ditemukan sabu tersebut ditemukan di semak-semak. Saat itu terdakwa mengaku sabu itu memang miliknya yang didapat dari Koko.
Terdakwa beli sabu itu setelah memesan sabu sebanyak 1 kantong atau dengan berat 5 gram akan tetapi saat itu yang ada hanya setengah kantong saja.
--page
Terdakwa melakukan transaksi dengan Koko dipinggir jalan Sekar Arum, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, dan itu merupakan transaksi kedua yang mereka lakukan. (NACO/B-5)









