BORNEONEWS, Sampit - Syamsiah alias Oce (38) sudah ditunggu pihak kepolisian saat mau mengantar pesanan sabu Toneng.
Dalam kasus ini tersangka diamankan pihak kepolisian saat petugas pertama kali mengamankan Toneng. Dari kicauannya ini petugas kepolisian mendapatkan informasi kalau sabu itu berasal dari perempuan tersebut.
Toneng diminta pihak kepolisian untuk memesan sabu, tanpa curiga Oce menuju lokasi kejadian saat mendapat telepon Toneng.
"Saat itu saya mengantar sabu tersebut dan situ sudah ada pihak kepolisian," kata tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.
Jumat, 7 Mei 2021 terungkap kalau tersangka diamankan pada Rabu, 10 Maret 2021 pukul 20.30 Wib di Jalan Imam Bonjol, RT 23 RW 6, Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
--page
Atas perbuatannya, Warga komplek perumahan Wengga Metropolitan, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur ini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NACO/B-5)









