KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Personel Satreskrim Polres Kapuas kembali menangkap seorang laki-laki berinisial MI (29) warga Kecamatan Mekar Sari, Batola, Kalsel karena diduga memalsukan surat keterangan sehat dari dokter, atau bebas dari covid-19.

Surat palsu tersebut diketahui dijual pelaku, untuk dipergunakan melewati petugas di pos penyekatan arus mudik perbatasan Kalteng - Kalsel.

Hal itu disampaikan Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti yang diwakili Kasatreskrim AKP Kristanto Situmeang didampingi Kassubag Humas dalam pers realese di Mapolres setempat pada Senin 10 Mei 2021.

"Pelaku diamankan di Desa Nusa lndah Kecamatan Bati-Bati, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan," kata AKP Kristanto Situmeang kepada wartawan.

Lebih lanjut, Kasat membeberkan pengungkapan kasus ini setelah sebelumnya pihaknya mengamankan sejumlah pelaku penggunaan surat keterangan berbadan sehat dan rapid antibodi diduga palsu yang mengatasnamakan klinik citra sehat utama Banjarmasin di pos penyekatan, Kecamatan Kapuas Timur.

--page

"Dilakukan pengembangan hingga berhasil diamankan pelaku pembuat surat keterangan palsunya. Dari pengakuan pelaku, dia sudah punya yang asli surat itu. Lalu dia scan tanda tangannya dan lainnya itu diketik ulang, dan dijual," beber Kasat.

Adapun barang bukti yang diamankan dari pelaku berupa satu buah printer, satu buah layar monitor, dan satu buah CPU warna putih yang digunakan pelaku membuat surat palsu tersebut.

"Pelaku akan dikenakan pasal 263 KUHPidana, dan atau pasal 268 Jo Pasal 55 KUHPidana," tegasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-5)