PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Wali Kota Palangka Raya menerbitkan edaran Nomor 188.45/2021 tentang pelaksanaan salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 Hijriah dalam situasi pandemi Covid-19.

Berikut Point-Point pentingnya :

- Seluruh pengurus Masjid Musola dan Langgar untuk tidak melakukan pawai takbiran Keliling dan dipersilakan melakukan takbir dari masjid di lingkungan masing-masing

- Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H bisa dilaksanakan disemua masjid, musala, langgar, dan lapangan terbuka

- Diupayakan dapat mengoptimalkan lapangan terbuka di lingkungan masing- masing untuk pelaksanaan kegiatan salat Ied

- Jemaah dibatasi 50 persen dari kapasitas tempat ibadahnya dan memperhatikan sirkulasi udara dalam keadaan baik dan lancar serta memastikan semua pintu dan jendela terbuka

- Wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat, dengan menerapkan 4 M (Mencuci Tangan, Memakai Masker, Menjaga Jarak, Menghindari kerumunan)

- Rumah ibadah berada di kawasan lingkungan aman Covid-19 atau tidak berada dalam kawasan zona merah

- Menyediakan fasilitas cuci tangan, sabun, handsanitizer dan thermogun (cek suhu tubuh) serta menyediakan masker di pintu masuk tempat pelaksanaan ibadah

- Menerapkan pembatasan jarak dengan memberi tanda khusus ± 1–1,5 meter guna menghindari kontak fisik seperti bersalaman atau berpelukan

- Menggunakan masker sejak keluar rumah dan selama berada di area tempat ibadah hingga kembali ke rumah masing-masing, serta membawa perlengkapan salat masing-masing

- Bagi lansia, masyarakat dalam kondisi kurang sehat seperti flu, batuk, dan demam tinggi, baru sembuh dari sakit, atau dari perjalanan agar tidak menghadiri salat berjamaah

- Membuat spanduk, brosur, pamflet imbauan kepada jamaah agar melaksanakan protokol kesehatan Covid-19 di setiap lokasi kegiatan pelaksanaan salat Ied

- Pengurus Masjid dan sejenisnya dianjurkan membentuk panitia salat Ied dan meminta izin atau pemberitahuan kepada Ketua RT, RW, Lurah, Camat

- Mengintruksikan kepada masyarakat Kota Palangka Raya untuk tidak melakukan open house/Halal bihalal dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 H

"Setiap orang yang melanggar akam dikenakan Sanksi Sesuai Perwali 26 tahun 2020," demikian dikuti dalam edaran wali kota. (HENDRI/B-6)