BORNEONEWS, Sampit - Seorang pria tidak tamat Sekolah Menengah Pertama (SMP) berinisial RS (36) diringkus polisi karena mengedarkan narkoba jenis sabu.
Pria ini diringkus di rumahnya Jalan Tjilik Riwut Km 3, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur.
"Pria tersebut kami tangkap di rumahnya, dengan barang bukti 2 paket sabu," ujar Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kasat Narkoba AKP Syaifullah, Selasa 18 Mei 2021.
Barang bukti yang disita yakni 2 paket sabu seberat 0,55 gram, 1 pak plastik klip, sendok terbuat dari sedotan, 1 buah ponsel, uang Rp 150 ribu diduga hasil penjualan, dan 1 buah bong sabu.
Tertangkapnya pria ini bermula ketika anggota Satreskoba mendapatkan informasi bahwa pria ini sering mengedarkan sabu.
--page
Sehingga dilakukan penyelidikan, dan mengamankan pria tersebut yang berada di dalam kamar dan dilakukan penggeledahan, hingga ditemukan 2 paket sabu di dalam sebuah bola lampu yang disimpan di jendela.
"Begitu juga dengan barang bukti lainnya. Yang kami temukan di lokasi penangkapan pria tersebut," terangnya.
Ancaman pasal terhadap pria ini yakni Pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (MUHAMMAD HAMIM/B-6)









