PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Personel Satresnarkoba Polres Kotawaringin Barat (Kobar) menangkap dua orang pelaku pengedar narkotika jenis sabu. Kedua pelaku diamankan dalam selisih waktu dua jam ditempat persembunyiannya masing - masing di wilayah Kecamatan Arut Selatan.

Pelaku pertama inisial MI (26) diamankan beserta barang bukti berupa 1 paket narkoba jenis sabu dengan berat kotor 2 gram, di barakannya yang beralamat di Jalan Natai Arahan Gang Badak, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arsel, pada Senin, 17 Mei 2021 sekitar pukul 22.00 WIB.

Berselang sekitar dua jam, personel Satresnarkoba kembali mengamankan pelaku inisial M (39) beserta dua paket sabu dengan berat kotor 0,76 gram, di kediamannya jalan Maid Badir, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arsel, pada Selasa, 18 Mei 2021, sekitar pukul 00.15 WIB.

Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Devy Firmansyah melalui Kasatnarkoba IPTU M. Nasir menyampaikan bahwa kedua pelaku sudah menjadi target polsisi, hal tersebut berdasarkan laporan masyarakat bahwa kedua pelaku kerap melakukan transaksi sabu.

"Kepemilikan sabu tidak ada hubungan dengan pekerjaan kedua pelaku, pelaku pertama bekerja sebagai pedagang sementara pelaku kedua berprofesi sebagai supir," kata Nasir, saat dikonfirmasi pada Rabu, 19 Mei 2021.

--page

Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Kantor Satres Narkoba Polres Kobar untuk proses lebih lanjut.

Lanjutnya, atas perbuatannya, kedua pelaku masing - masing dikenai Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Kedua pelaku masing - masing treancam penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp 10 milyar," pungkasnya. (DANANG/B-5)