SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Syamsiah alias Oce (38) dalam dakwaan jaksa disebutkan membeli sabu karena ada orang yang memesan barang haram itu kepadanya.

Terdakwa, Kamis, 20 Mei 2021 menjalani sidang perdana mendengarkan dakwaan dari jaksa penuntut umum Didiek Prasetyo Utomo.

Menurut Didiek, terdakwa diamankan pada Rabu, 10 Maret 2021 pukul 20.30 WIB di Jalan Imam Bonjol, RT 23 RW 6, Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Dari terdakwa saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti sabu sebanyak 1 paket serta sebuah ponsel dan sepeda motor.

"Terdakwa membeli sabu dengan harga Rp 2,8 juta," kata jaksa.

--page

Setelah mendapatkan sabu dan pulang ke rumah terdakwa dihubungi oleh Toneng, yang meminta terdakwa mengantar sabu itu di lokasi kejadian. Di situ terdakwa diamankan pihak kepolisian.

Dari sabu itu kata jaksa Didiek jika terdakwa berhasil menjualnya maka keuntungan yang didapat sebesar Rp 200 ribu.

Atas perbuatannya, warga komplek perumahan Wengga Metropolitan, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur ini didakwa dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NACO/B-7)