BORNEONEWS, Sampit - Kusdianto alias Iyan berangkat dari Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur ke Banjarmasin, Kalimantan Selatan hanya untuk mendapatkan sabu.
"Terdakwa membeli sabu di Banjarmasin, Jalan Ahmad Yani," kata jaksa Didiek Prasetyo Utomo dalam dakwaan yang dibacakan, Kamis, 20 Mei 2021.
Terdakwa kata jaksa membeli sabu sebanyak 1 ons atau 100 gram dengan harga Rp 90 juta dengan Deco. Akan tetapi kepada Deco baru dibayar Rp 50 juta.
Rencana sisanya akan saya bayar setelah barang habis terjual, di Sampit sabu itu dibagi jadi 20 paket dan kemudian sudah berhasil laku terjual sebesar 8 paket kepada seorang pengedar di Tumbang Samba, Kabupaten Katingan akan tetapi masih belum terbayar.
Setiap paket Sabu dijual dengan harga Rp 6 juta. Saat dilakukan penggeledahan dari terdakwa ditemukan barang bukti Sabu sebanyak 12 paket, 1 buah kotak plastik, 1 pak plastik klip, timbangan digital, sendok dari potongan sedotan dan sebuah ponsel.
--page
Terdakwa diamankan pada Kamis, 25 Februari 2021 pukul 13.00 WIB di Jalan Multi, Kelurahan Kota Besi Hilir, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Atas perbuatannya, ia didakwa dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NACO/B-7)









