SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Kurir Sabu 700,82 gram, Ahmad Kalpianur alias Alfi mulai diadili pada Kamis, 20 Mei 2021. Dalam sidang perdananya itu, jaksa mengajukan pembacaan dakwaan. Dari uraian perbuatan yang disampaikan jaksa, terdakwa tidak menyangkal atau keberatan.

"Iya benar yang mulia, saya tidak ada yang keberatan," tukas terdakwa.

Menurut jaksa Didiek Prasetyo Utomo, terdakwa diamankan pada Kamis,4 Maret 2021 pukul 11.00 Wib Jalan Tengku Gembo, Gang Darmansyah, Kelurahan Kota Besi Hulu, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Dari hasil penggeledahan di lokasi kejadian itu ditemukan barang bukti Sabu sebanyak 8 kantong dengan berat 700,82 gram, 2 lembar plastik klip besar, kantongan plastik hitam dan sebuah ponsel.

Jaksa juga menyebutkan kalau terdakwa sudah 3 kali menjadi perantara jual beli narkotika, yang pertama dia diminta mengantar sabu itu kepada seorang di Jalan Jenderal Sudirman Km 2 Sampit dan di Jalan Tjut Nyak Dien, Sampit. Sementara itu yang ketiga belum sempat diantar diamankan pihak kepolisian terlebih dahulu.

--page

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa jaksa dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NACO/B-7)