BORNEONEWS, Palangka Raya - Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya meringkus RH (30) di Jalan Garuda X A, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, kota setempat pada Kamis malam, 20 Mei 2021.
Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya Kompol Asep Deni Kusmaya mengatakan, dari tangan pria tersebut, petugas mengamankan satu paket narkotika jenis sabu seberat 0,28 gram.
Selain itu, kata Asep, pihaknya juga menyita beberapa barang bukti lainnya berupa satu plastik klip warna hitam dan 1 unit sepeda motor Honda Scoopy.
"Penangkapan seorang budak sabu itu menindaklanjuti laporan masyarakat," kata Asep mewakili Kapolresta Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, Jumat 21 Mei 2021.
Kini, tersangka beserta barang bukti diamankan di Polresta Palangka Raya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
--page
"Terhadap tersangka kita kenakan UU RI Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara," tegasnya. (PARLIN TAMBUNAN/B-7)









