SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Suci Yuniarti, istri residivis sabu, Marjuansyah alias Iwan terancam hukuman selama 6 tahun dan 6 bulan (6,5 tahun) penjara atas kasus Sabu.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ucap jaksa Didiek Prasetyo Utomo, Jumat, 21 Mei 2021.

Selain itu, terdakwa juga didenda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara. Atas tuntutan itu terdakwa diberi kesempatan pekan mendatang untuk mengajukan pembelaan.

Terdakwa terbukti bersalah setelah berurusan hukum pada Senin, 22 Februari 2021 sekitar pukul 21.39 Wib di DAS Mentaya, Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Dari hasil penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti, diantaranya sabu sebanyak 7 paket dengan berat 1,72 gram, uang hasil penjualan Rp 9.526.000 ribu, timbangan digital, 1 pak plastik klip dan 5 buah ponsel.

--page

Sabu itu disimpan terdakwa di sebuah tong yang ditenggelamkan dengan menggunakan pipa aluminium. Sementara itu uang yang diamankan itu merupakan hasil jualan Sabu.

Terdakwa yang mengikuti jejak suaminya ini menggeluti usaha Sabu itu selama 5 bulan hingga akhirnya petugas kepolisian mengamankannya. (NACO/B-7)