SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Rusmawarni alias Mawar, kembali jalani sidang sejumlah saksi meringankan dihadirkan, dari keteragan saksi itu menyebutkan saksi anak mengaku sabu yang diamankan darinya bukan milik terdakwa.

Sabu itu milik Hj Rusminarni alias Minar alias Mimin residivis kambuhan yang dalam kasus ini masuk dalam daftar pencarian orang.

Beni Wiradinata dalam keterangannya menyebutkan, kalau saat terdakwa dan seorang anak (saksi anak) diamankan, dirinya ada di lokasi kejadian tersebut.

"Saya waktu itu di TKP, saya ada di situ saat main ke barak tempat teman, ada orang pakai mobil putih memeriksa tas terdakwa," kata saksi.

Menurut saksi, ia ada melihat terdakwa saat pertama datang, sedang berdiri di depan sebuah warung, dan di situ digeledah.

--page

Saksi menyebutkan posisinya dengan terdakwa hanya sekitar 10 meter, sementara itu jarak antara terdakwa dengan barak di mana anak menyerahkan sabu berjarak sekitar 50 meter, atau barak terdakwa Habibi (berkas terpisah).

Dia juga menjelaskan tidak melihat ada terdakwa menyerahkan sesuatu kepada siapapun saat itu. Karena tidak menemukan sesuatu dari terdakwa, petugas menggiringnya ke dalam barak.

Menurutnya, orang dalam mobil itu diketahui pihak kepolisian dan menanyakan soal isi barang dalam kotak rokok yang berisi sabu, yang diserahkan anak kepada Habibi.

"Saat ditanyakan siapa pemilik ini (sabu), anak bilang punya Minar, kemudian terdakwa ini dibawa ke barak (Habibi), nah di situ tidak melihat lagi karena pintu barak mereka tutup," ucap saksi.

Sementara itu saksi Rifai mengaku saat itu juga ada di lokasi kejadian, ia melihat terdakwa diamankan saat sedang di depan warung diamankan pihak kepolisian, bukan di barak Habibi di mana anak diamankan ketika akan menyerahkan sabu itu.

--page

Di depan warung itu saksi melihat tas terdakwa digeledah. "Kemudian terdakwa dibawa ke barak warna orange," ucap saksi.

Apa kemudian yang dilakukan dalam barak tersebut saksi mengaku tidak mengetahui lagi, namun disebutkan di TKP banyak warga yang turut melihatnya.

Selasa, 25 Mei 2021 terungkap dalam kasus ini terdakwa diamankan di Jalan DI Panjaitan Selatan, Gang Asatutaqwa, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur bersama saksi Anak, pada Jumat, 4 Desember 2020 sekitar pukul 13.00 Wib.

Adapun barang bukti yang diamankan sabu sebanyak 3 kantong dengan berat 15,85 gram, ponsel dam motor Honda Scoopy dengan nomor polisi KH 3045 QD.

Di mana saat itu anak diamankan terlebih dahulu saat menyerahkan sabu kepada Habibi, yang dipesan Habibi melalui Hj.Rusminarni alias Minar alias Mimin. Sementara itu dalam kasus ini keteragan saksi anak hanya dibacakan pada sidang lalu, karena saat dipanggil beberapa kali mangkir. (NACO/B-5)