SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Saksi Tri Mulyono dan Mansyah mengungkapkan peran saksi anak dalam kasus sabu yang menyeret tantenya Rusmawarni alias Mawar.

Mansyah menyebutkan melihat adanya orang mirip terdakwa yang membonceng seorang anak (diduga saksi anak), bertemu dengan pengendara sepeda motor yang juga  anak-anak sebanyak 2 Orang

"Saat itu anak yang dibonceng (terdakwa) turun menyeberang jalan mendatang pengendara motor diseberangnya mengambil sebuah barang, seperti kotak rokok, sementara orang yang membonceng anak ( diduga terdakwa) menunggu di atas motor saja," ucap saksi.

Kemudian kata saksi para pengendara itu meninggalkan lokasi di Desa Pelangsian, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur itu, di mana pengendara motor yang menyerahkan kotak rokok pergi ke arah Pelangsian, sementara terdakwa dan anak menuju ke arah Sampit.

"Saya melihat jelas, ini loh kata yang menyerahkan, tapi apa isi dalam kotak yang diserahkan itu saya tidak tahu," ucap saksi.

--page

Saksi mengaku saat itu melihat kejadian itu saat dirinya baru saja pulang salat di Masjid desa tersebut.  Namun saat itu diakuinya kotak yang diserahkan jenis rokok LA. Akan tetapi saat ditunjukkan di depan sidang oleh jaksa,  kotak rokok yang berisi sabu itu bukan merek tersebut.

Sementara itu saksi Tri Mulyono menyebutkan, saat itu sempat bertemu dengan terdakwa ketika main ke rumah terdakwa, karena ingin menemui suami terdakwa.

"Namun saat itu pak haji (suami terdakwa) tidak ada, habis salat Jumat saya pulang, di rumah itu ada terdakwa dan anak-anaknya juga," tukas saksi.

Selain itu juga di situ ada saksi anak yang baru saja datang meminta bantu terdakwa mengantarkannya ke pasar. Di mana anak itu memanggil terdakwa dengan panggilan acil (tante). Hingga kemudian terdakwa mengantar saksi anak tersebut.

Selasa, 25 Mei 2021 terungkap dalam kasus ini terdakwa diamankan di Jalan DI Panjaitan Selatan, Gang Asatutaqwa, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur bersama saksi Anak pada Jumat,4 Desember 2020 pukul 13.00 Wib.

--page

Adapun barang bukti yang diamankan sabu sebanyak 3 kantong dengan berat 15,85 gram, ponsel dam motor Honda Scoopy dengan nomor polisi KH 3045 QD.

Di mana saat itu anak diamankan terlebih dahulu saat menyerahkan sabu kepada Habibi, yang dipesan Habibi melalui Hj.Rusminarni alias Minar alias Mimin. Sementara itu dalam kasus ini keteragan saksi anak hanya dibacakan pada sidang lalu, karena saat dipanggil beberapa kali mangkir. (NACO/B-5)