BORNEONEWS, Sampit - Sejumlah saksi meringankan yang dihadirkan oleh kuasa hukum Rusmawarni alias Mawar, saksi Bainingsih menyebutkan soal uang Rp 100 juta yang akam dijadikan sebagai barang bukti dalam kasus terdakwa.
Saksi Bainingsih dihadirkan Pujo Purnomo kuasa hukum terdakwa yang tak lain staf dalam kantor hukum Pujo Purnomo dan partner tersebut
Bainingsih dalam kesaksiannya mengaku saat itu ada ke ruangan penyidik, saksi mengaku mendengar adanya perbincangan antara dua orang penyidik Ditresnarkoba Polda Kalteng terkait penyerahan uang Rp 100 juta kepada penyidik, dan rencananya uang itu ingin dijadikan sebagai barang bukti dalam kasus terdakwa.
"Hanya itu saya dengar, selain itu tidak ada," tukas saksi.
Sementara itu saat pengecekan barang bukti dalam kasus tersebut, jaksa Rahmi Amalia dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Ike Liduri itu menegaskan tidak ada barang bukti uang dalam kasus tersebut.
--page
Sementara itu sebelumnya saksi Polisi yang mengamankan terdakwa yakni Zulkifli Hutagalung, Sahabudinniur, Rahmat Hidayat dan Arif Budi Laksono sempat mengungkapkan soal uang Rp 100 juta yang ingin diberi kepada mereka akan tetapi saat itu mereka tolak.
Dalam kasus ini terdakwa diamankan di Jalan DI Panjaitan Selatan, Gang Asatutaqwa, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur bersama saksi Anak pada Jumat,4 Desember 2020 pukul 13.00 Wib.
Adapun barang bukti yang diamankan sabu sebanyak 3 kantong dengan berat 15,85 gram, ponsel dam motor Honda Scoopy dengan nomor polisi KH 3045 QD.
Di mana saat itu anak diamankan terlebih dahulu saat menyerahkan sabu kepada Habibi, yang dipesan Habibi melalui Hj.Rusminarni alias Minar alias Mimin. Sementara itu dalam kasus ini keteragan saksi anak hanya dibacakan pada sidang lalu, karena saat dipanggil beberapa kali mangkir. (NACO/B-5)









