SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Isriannur alias Ambeng, pengedar sekaligus pengguna sabu dijatuhi hukuman selama 5 tahun dan 6 bulan (5,5 tahun) penjara. Vonis itu sebagaimana tuntutan jaksa pada sidang lalu.

Selain itu, majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Ike Liduri pada Selasa, 25 Mei 2021 juga menjatuhkan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan penjara.

Pada Rabu, 5 Mei 2021 terungkap terdakwa dianggap bersalah setelah terbukti menyimpan sabu. Barang bukti yang ditemukan di antaranya sabu sepaket dengan berat 0,05 gram, uang Rp 700 ribu, bong sabu dan ponsel.

Terdakwa diamankan pada Jumat, 15 Januari 2021 pukul 12.00 WIB di Jalan Iskandar, Gang Durian 2, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Sementara itu, Enol orang yang menjual sabu kepada terdakwa hingga kini belum diketahui keberadaannya dan dalam kasus ini masih jadi DPO polisi. 

--page

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata jaksa Rahmi Amalia.

Atas tuntutan tersebut, terdakwa diberi kesempatan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Ike Liduri pada sidang pekan datang untuk mengajukan pembelaanya. (NACO/B-7)