BORNEONEWS, Sampit - Irfansyah alias Ifan (25) dan Febri Maulana alias Epeb (21) dijatuhi vonis selama 9 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara atas kasus sabu seberat 1,5 ons.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana dakwaan pertama penuntut umum yakni Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh, Doni Prianto, Kamis, 27 Mei 2021.
Atas vonis itu keduanya menyatakan menerima setelah sebelumnya mereka dituntut jaksa selama 11 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara.
Tidak hanya itu hakim juga sepakat dengan jaksa yakni merampas untuk negara dua buah ponsel dan motor Yamaha NMax yang digunakan keduanya saat membawa sabu itu.
Keduanya bersalah setelah diamankan pada Jumat, 18 Desember 2020 pukul 17.00 Wib Jalan SMP, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur. Usai mengambil sabu atas perintah seseorang yang mereka tidak kenal, karena diperintahkan melalui ponsel saja.
--page
Saat digeledah ditemukan barang bukti, Sabu sebanyak 2 paket serta 2 buah ponsel. Selain itu turut diamankan sepeda motor Yamaha NMax dengan nomor polisi KH 5662 NT. (NACO/B-5)









