BORNEONEWS, Sampit - U'un, pedagang sembako yang terjerat kasus narkoba terancam hukuman penjara selama 4 tahun dan 6 bulan (4,5 tahun).
Tuntutan dibacakan jaksa pada sidang tuntutan yang digelar Jumat, 28 Mei 2021. Terdakwa dianggap bersalah melanggar Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain itu, terdakwa juga didenda sebesar Rp 800 juta subsider 3 bulan kurungan penjara. Seusai tuntutan dibacakan, hakim memberi kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan pembelaan.
"Pekan depan persiapkan pembelaan saudara ya," tegas majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Doni Prianto.
Dalam kasus ini, jaksa menyebutkan terdakwa diamankan pada Minggu, 28 Februari 2021 pukul 09.30 WIB di Jalan Karya Jaya RT 1, RW 1, Desa Pondok Damar, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur.
--page
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sebuah dompet di dalamnya ada 12 paket sabu. Selain sabu, petugas kepolisian juga menemukan barang bukti lain seperti ponsel, dan uang sebesar Rp 441 ribu .
Dari fakta sidang terungkap kalau sabu yang diamankan darinya itu berasal dari seorang bandar yang tinggal di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur. (NACO/B-7)









