SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Suyanto alias Yanto (44) menyebut sabu sebanyak 17 paket yang ditemukan darinya itu sisa yang belum habis terjual.

"Saya ada beli sekantong sabu, lalu saya bagi jadi 20 paket untuk saya jual dan saya konsumsi sendiri," tukas tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

Menurut tersangka, dari 20 paket tersebut sebanyak 2 paket dijual tersangka dengan seorang pria yang tidak dikenalinya.

Di mana menurutnya, sepaket sabu dijual dengan harga Rp 150 ribu, sementara itu sepaket sabu dikonsumsi sendiri oleh tersangka.

Saat dilakukan penggeledahan dari tersangka ditemukan Sabu sebanyak 17 paket dengan berat 1,06 gram, sendok dari potongan sedotan dan uang sebesar Rp 300 ribu hasil penjualan.

--page

"Uang itu hasil penjualan dua paket sabu," tandas tersangka kepada jaksa.

Senin, 31 Mei 2021 terungkap kalau tersangka diamankan pada Kamis, 15 April 2021 sekitar pukul 14.30 Wib di Jalan Tjilik Riwut Km 76 Gang Swadaya, Desa Pelantaran, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur. (NACO/B-5)