BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Seorang wanita paruh baya inisial NG (62) warga Desa Sungai Pakit, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat ditangkap Satresnarkoba Polres Kobar lantaran kerap transaksi sabu di warung miliknya.
Saat pelaku ditangkap dan diintrogasi oleh anggota Polres Kobar, pelaku mengakui bahwa ia menyimpan serta mengeluarkan sabu didalam tas kecil dari balik pakaian dalamnya atau bra.
Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah melalui Kasatresnarkoba Iptu Muhammad Nasir menyampaikan pengungkapan kasus tindak pidana narkotika ini, Senin 31 Mei 2021.
Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa NG (62) sering jual beli sabu di dalam warung miliknya, di Jalan Sukamandang, Desa Sungai Pakit.
"Berbekal informasi dari masyarakat kemudian dilakukan penyelidikan dan setelah meyakini bahwa target berada di dalam warung, kemudian target langsung diamankan oleh anggota," katanya, Selasa 1 Juni 2021.
--page
Saat terlapor diintrogasi, ia mengaku menyimpan dan mengeluarkan 1 tas kecil warna coklat dari balik pakaian dalamnya bra dan setelah dibuka ada 18 paket, diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 6,80 gram.
Kemudian dilakukan penggeledahan di dalam kamar, ditemukan 1 handphone merek Nokia dan barang ini diakui milik terlapor. Pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (DANANG/B-6)









