SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Asmuni Kasanov alias Utuh divonis selama 6 tahun dan 6 bulan (6,5 tahun) penjara karena kasus Sabu.

Terdakwa dianggap bersalah oleh Jaksa Rahmi Amalia, dibidik dengan Pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain itu terdakwa juga didenda sebesar Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan penjara. Sementara itu sejumlah barang bukti Sabu dirampas untuk dimusnahkan.

Vonis itu sebagaimana tuntutan jaksa pada sidang sebelumnya, atas vonis tersebut terdakwa menyatakan menerima.

"Saya terima yang mulia," kata terdakwa, sidang Rabu, 2 Juni 2021. Terdakwa dalam kasus ini diamanakan pada Rabu,24 Maret 2021 pukul 13.30 WIB di Jalan Baamang Tengah I, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang,  Kabupaten Kotawaringin Timur.

--page

Barang bukti yang ditemukan berupa sabu sebanyak 2 paket, di mana 1 paket, yang disimpan dalam dompet dan 1 paket disimpan dalam saku celana beserta 16 lembar plastik klip dan ponsel ditemukan di lantai.

Terdakwa mengaku beli sabu dengan Ayi seharga Rp 6,5 juta dengan berat 5 gram dan mereka melakukan transaksi di Jalan Bumi Raya I, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Sabu itu kemudian dibagi oleh terdakwa di mana sebagian sudah ada yang laku terjual dan sebagian ada yang sudah digunakannya, sementara itu yang diamankan merupakan sisanya saja. (NACO/B-6)