SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Rahayu alias Yayu residivis kambuhan dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan (6,5 tahun) penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Ike Liduri.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata hakim dalam amar putusannya, Rabu, 2 Juni 2021.

Hakim sependapat dengan jaksa penuntut umum I Made Gunadi, selain itu terdakwa juga didenda sebesar Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan penjara.

Atas vonis hakim tersebut terdakwa belum mengambil sikap untuk menerima, dia masih menyatakan pikir-pikir, begitu juga dengan jaksa.

Dari fakta persidangan, terdakwa diamankan pada Senin, 22 Februari 2021 pukul 11.00 Wib di Jalan DI Panjaitan Gang Tiung, Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

--page

Dari hasil penggeledahan ditemukan sabu sebanyak 1 paket dengan berat 0,22 gram, 2 pak plastik klip, ponsel dan uang sebesar Rp 1 juta.

Sabu tersebut kata dia sisa yang sebelumnya dibelinya sebanyak 5 gram.  Sebelum diamankan terdakwa sudah menjual 7 paket dan tersisa 1 paket. Dari catatan kriminalnya ini kedua kalinya terdakwa berurusan dengan hukum atas kasus sabu. (NACO/B-5)