SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Heriyanto Harahap alias Heri mendapat sabu setelah diberi Agus alias Bejo untuk membayar utang dijatuhi vonis selama 6 tahun penjara.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Ike Liduri, Rabu, 2 Juni 2021.

Selain itu juga terdakwa didenda sebesar Rp 800 juta subsider 4 bulan kurungan penjara. Begitu juga dalam tuntutan jaksa pada sidang lalu.

Di mana sabu itu didapat berawal saat terdakwa mendatangi Bejo yang ketika itu memiliki utang dengannya sebesar Rp 2 juta.

Karena tidak ada uang Bejo menyerahkan sabu sebanyak 1 paket, kemudian oleh terdakwa sabu itu dibagi menjadi 7 paket.

--page

Sabu tersebut rencananya akan dijual. Belum ada yang laku terjual tersangka harus berurusan dengan hukum setelah diamankan polisi.

Kamis, 15 April 2021 terungkap kalau terdakwa diamankan pada Minggu, 14 Februari 2021 sekitar pukul 10.00 Wib di Jalan DI Panjaitan, Gang Tiung, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan sabu sebanyak 7 paket, busa berwarna merah dan sebuah tas slempang. (NACO/B-5)