BORNEONEWS, Sampit - Nama Sri Devi (31) tidak asing lagi di kalangan pengedar sabu, bahkan namanya sempat mencuat dalam kasus sabu yang menyeret Ningsih.
Ningsih merupakan warga satu komplek dengan tersangka. Di mana Ningsih sudah divonis bersalah setelah diamankan pada 17 Maret 2020 sekitar pukul 22.00 Wib di Jalan Usman Harun 1, Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Dari fakta sidang lalu Ningsih mendapatkan sabu itu dari Devi yang merupakan warga Jalan Usman Harun, Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Kamis, 3 Juni 2021 terungkap kalau tersangka Devi diamankan polisi pada Selasa, 30 Maret 2021 pukul 13.00 Wib di Jalan Usman Harun IV RT 5 RW 2, Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti berupa 15 paket sabu, 1 pak plastik klip, 2 buah sendok dari potongan sedotan, dan ponsel.
--page
Devi diamankan polisi saa tengah asyik membagi sabu, hingga dia tidak berkutik saat petugas menggerebek kediamannya tersebut.
"Benar ini barang buktinya," kata tersangka kepada jaksa I Made Gunadi saat ditunjukkan barang hasil penggeledahan di kediamannya.
Akibat perbuatannya itu tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NACO/B-6)









