SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Sri Devi (31) kepada jaksa saat tahap II mengaku mendapat Sabu dari rekannya bernama Ipau.

Tersangka bertransaksi dengan Ipau di Jalan Usman Harun, Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur depan sebuah hotel.

Tersangka membeli sabu dengan Ipau dengan harga Rp 3 juta. Kemudian di rumahnya dibagi jadi 4 paket di mana masing-masing paket dijual dengan harga Rp 1 juta.

"Saat itu sudah laku 3 paket," ucap tersangka saat di Kejari Kotawaringin Timur. Sementara sepaket yang tersisa dibagi jadi 17 paket dan sudah laku 2 paket, saat sedang memaketkan 15 paket sisanya tersangka diamankan.

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti berupa 15 paket sabu, 1 pak plastik klip, 2 buah sendok dari potongan sedotan, dan ponsel.

--page

Kamis, 3 Juni 2021 terungkap kalau tersangka Devi diamankan polisi pada Selasa, 30 Maret 2021 pukul 13.00 WIB di Jalan Usman Harun IV RT 5 RW 2, Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur. (NACO/B-6)