SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Ayu alias Pety (26), terduga kurir sabu ditangkap aparat kepolisian ketika memperbaiki motor di bengkel. Kala itu, ia juga bertemu dengan seseorang bernama Ipul.

Diakuinya, Ipul memintanya untuk mencari sabu, setengah kantong dengan harga Rp 3,5 juta. Kemudian, tersangka menghubungi Yuli.

Setelah Yuli menyatakan sabu itu ada, tersangka langsung memberitahukan Ipul, hingga mereka janjian untuk bertransaksi. Saat itu juga, Ipul memberinya uang Rp 50 ribu.

"Sabu Yuli serahkan dengan saya dan mau saya serahkan ke Ipul, namun belum sempat saya ditangkap," ucapnya saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

Menurut tersangka kepada jaksa, saat itu, dia dijanjikan Yuli akan diberi upah sebesar Rp 100 ribu jika berhasil menjual sabu tersebut.

--page

Tersangka juga mengaku bukan kali itu saja jadi kurir sabu. Sebelumnya, dia pernah menjual sabu milik Yuli 4 kali kepada beberapa orang.

Kamis, 3 Juni 2021 terungkap kalau tersangka diamankan pada Kamis, 18 Maret 2021 sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Ir H Juanda, Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Adapun barang bukti yang ditemukan dari hasil penggeledahan yakni 1 paket sabu, sobekan plastik hitam, kotak rokok, ponsel dan uang sebesar Rp 50 ribu. (NACO?B-7)