BORNEONEWS, Sampit - Habibi terdakwa kasus sabu saling bantah dengan saksi Rusmawarni alias Mawar pada sidang, Jumat, 4 Juni 2021.
Mawar jadi saksi dalam kasus Habibi setelah dia juga jadi terdakwa dalam kasus serupa, namun dalam penuntutan yang terpisah.
Mawar mengaku mengetahui Habibi ditangkap dalam kasus sabu, ketika itu diakuinya keponakannya yang masih dibawah umur turut diamankan saat mengantarkan sabu kepada Habibi.
"Saya hanya mengantar (keponakannya) saja, apa yang diantarnya kepada Habibi saya tidak tahu," ucap Mawar.
Mawar kala itu menunggu disebuah warung, sementara keponakannya itu menuju ke barak Habibi. Saksi beralasan dilarang anak untuk mengikutinya dan hanya diminta menunggu.
--page
Habibi kata Mawar diamankan Anggota Ditresnarkoba Polda Kalteng pada Jumat, 4 Desember 2021 pukul 13.00 WIB.
Terdakwa ditangkap di barak yang ditempatinya di Jalan DI Panjaitan Selatan, Gang Asatutaqwa, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Dari terdakwa diamankan Sabu sebanyak 2 paket yang dibeli dengan harga Rp 12 juta dari Mimin, yang rencananya untuk diedarkan lagi.
Mawar juga dihadapan majelis hakim maupun jaksa membantah isi berita acara pemeriksaan yang mengaku kalau mengetahui anak sedang transaksi sabu dengan Habibi.
"Tidak benar berarti BAP saudara ini," tanya jaksa Rahmi Amalia yang diaminkan terdakwa. Sementara itu Habibi keberatan dengan kesaksian Mawar diakuinya Mawar mengetahui kalau barang yang dibawa anak itu berisi sabu. Bahkan disebut Mawar sebelumnya sudah ada mengantarkan sabu untuknya.
"Jadi saudara keberatan dengan keteragan saksi," tanya hakim yang diamini terdakwa. (NACO/B-6)









