BORNEONEWS, Sampit - Sabu yang diamankan dari Yuliansyah (43) ternyata dibelinya dengan uang iuran bersama sejumlah rekannya. Itu terungkap dari keteragan saksi polisi Khairul Anam dan Sugiatnur.
"Terdakwa beli sabu itu katanya patungan dengan rekannya Ono, dan Amat," ucap Anam dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Doni Prianto dan jaksa I Made Gunadi.
Namun ketika petugas kepolisian menciduk terdakwa hanya seorang diri di rumahnya, pada Jumat, 5 Februari 2021 sekitar pukul 22.55 Wib tersangka diamankan di Desa Luwuk Ranggan, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Dari hasil penggeledahan di kediamannya itu ditemukan barang bukti sabu sebanyak 1 paket, 1 set alat hisab dan 2 buah ponsel.
Menurut saksi sabu itu mereka temukan saat disimpan diselipan buku, sementara barang bukti lain ditemukan di atas meja. Ponsel turut jadi barang bukti setelah diakuinya digunakan untuk transaksi Sabu.
--page
"Rencananya sabu itu mau mereka pakai secara bersama-sama," tukas saksi.
Kepada petugas terdakwa mengaku membeli sabu dengan Ekos warga Jalan Tjilik Riwut Km 73 Desa Bukit Raya, Kecamatan Cempaga, Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur. (NACO/B-5)









