BORNEONEWS, Sampit - Maskun Karim residivis kambuhan terancam hukuman selama 7 tahun dan 6 bulan (7,5 tahun) penjara atas kasus Sabu.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ucap jaksa Rahmi Amalia, Jumat, 4 Juni 2021.
Selain itu jaksa juga menjatuhkan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan penjara kepada pemilik 5,86 gram Sabu ini.
Menurut jaksa terdakwa terbukti bersalah setelah diamankan pada Senin, 8 Februari 2021 pukul 14.30 Wib di Jalan Delima I RT 24 RW 4, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Dari hasil penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti diantaranya Sabu sebanyak 12 paket dengan berat 5,86 gram, sendok dari potongan sedotan, timbangan digital, 1 pak plastik klip, ponsel dan uang sebesar Rp 800 ribu.
--page
Fakta sidang terdakwa sudah 2 kali membeli sabu dengan seorang bandar bernama Leman. Pertama ia beli sabu seharga Rp 1,3 juta dengan berat 1 gram. Setelah habis diedarkan, 3 hari kemudian membeli lagi dengan harga Rp 7,5 juta.
Dari pembelian kedua itu dibagi jadi 14 paket dan laku terjual sebanyak 2 paket dengan harga Rp 800 ribu. Belum habis terdakwa diamankan. (NACO/B-5)









