BORNEONEWS, Palangka Raya - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah bersama Polda Kalteng dan Pemprov Kalteng melakukan upaya pencegahan dan penindakan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).
Upaya ini dituangkan dalam nota kesepahaman atau MoU. Nota kesepahaman ini sebagai tindaklanjut dari Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2020.
“MoU ini merupakan tindak lanjut atas Instruksi Presiden nomor 3 tahun 2020 tentang penanggulangan karhutla yang ditujukan kepada Kementerian, Kejaksaan, dan Polri untuk melakukan upaya penanggulangan karhutla dan mengefektifkan upaya penangakan hukum,” kata Koordinator Pidana Umum Kejati Kalteng, Radot Parulian, Selasa 8 Juni 2021.
Dia menyampaikan peran kejaksaan berada pada penindakan, karena saat terjadi kasus karhutla akan melalui proses penegakan hukum dengan sistem peradilan pidana.
“Dimulai dari proses penyidikan oleh kepolisian, kemudian hasilnya diserahkan dan diteliti oleh kejaksaan, setelah lengkap baru diserahkan ke pengadilan untuk diadili,” ungkapnya saat menjelaskan proses penindakan pelaku Karhutla.
--page
Radot menjelaskan upaya pencegahan lebih banyak dilakukan oleh pihak terkait seperti Dinas Kehutanan dan BPBD dengan melibatkan TNI dan juga Polri, baik terkait personel serta sarana dan prasarana untuk mengantisipasi terjadinya karhutla di Kalteng. (HERMAWAN DP/B-6)









