BORNEONEWS, Sampit - Abdul Hannan alias Hanan menyebut 5 paket sabu atau dengan berat 20 gram darinya itu merupakan sisa dari 1 ons sabu yang belum habis terjual.
Tersangka menerangkan dia hanya sebagai kurir, di mana sabu itu diserahkan kepada para pemesan atas perintah Mat Suli.
Disebutkan tersangka Mata Suli melalui orang suruhnya menyerahkan sabu sebanyak 20 kantong dengan berat 1 ons. Belum habis terjual tersangka diamankan.
"Saya hanya kurir saja, yang menyuruh Mata Suli," ucap tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.
Dari penggelapan yang dilakukan pihak kepolisian dari tersangka ditemukan barang bukti berupa 5 paket sabu yang beratnya sekitar 20 gram.
--page
Selain itu juga ditemukan barang bukti lain yakni uang Rp 800 ribu, potongan tissue, lakban, sepeda motor, ponsel, potongan paralon, 2 pak plastik klip, timbangan digital, dan pipet kaca
Rabu, 9 Juni 2021 terungkap kalau tersangka diamankan pada Kamis,1 April 2021 pukul 17.00 WIB di Jalan Kenan Sandan, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Atas perbuatannya ini tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NACO/B-6)









