KUALA PEMBUANG –

BORNEONEWS, Kuala Pembuang - Satuan Narkoba Polres Seruyan mengamankan JK (63) pensiunan anggota Polri yang kedapatan membawa sabu.

JK yang tinggal di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit. Dia diamankan bersama barang bukti sabu saat dalam perjalanan dari arah Ujung Pandaran menuju Kuala Pembuang, tepatnya di Desa Sungai Bakau, Kecamatan Seruyan Hilir Timur, Minggu, 6 Juni 2021 sekitar pukul 16.30 WIB.

Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono mengatakan awalnya polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa di  Jalan Ujung Pandaran-Kuala Pembuang akan ada transaksi sabu.

“Berbekal informasi ini anggota langsung bergerak menuju lokasi. Sesampainya di sana anggota melihat pengendara yang mencurigakan dan langsung berusaha memberhentikan dan  pada saat itu, anggota sempat melihat ada benda dibuang di pinggir jalan oleh pelaku,” ungkapnya, Rabu, 9 Juni 2021.

Petugas langsung menghentikan pelaku, kemudian ada beberapa warga yang kebetulan melintas diminta untuk turut menyaksikan, benda apa yang sempat dibuang pelaku.

--page

Ternyata benda yang sempat dibuang pelaku merupakan satu buah plastik klip bening, berisi  2 paket yang di duga narkotika golongan 1 jenis sabu dengan berat kotor 6.62 gram.

“Selanjutnya pelaku bersama barang bukti sabu kita amankan ke Polres Seruyan untuk proses lebih lanjut dan pengembangan kasus,” jelasnya.

Pelaku akan dijerat Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun. (FAHRUL/B-6)