SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - U'un dijatuhi vonis selama 4 tahun dan 6 bulan (4,5 tahun) penjara atas kasus sabu. Selain itu dia juga didenda sebesar Rp 800 juta subsider 4 bulan kurungan penjara.

Hakim dalam pertimbangannya mengambil alih dari seluruh pertimbangan tuntutan penuntut umum pada sidang sebelumnya yang juga menuntut terdakwa selama 4,5 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider 4 bulan kurungan penjara

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Doni Prianto.

Jumat, 11 Juni 2021 terungkap kalau terdakwa bersalah setelah berurusan dengan hukum pada Minggu, 28 Februari 2021 pukul 09.30 WIB Jalan Karya Jaya RT 1 RW 1 Desa Pondok Damar, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan sebuah dompet di dalamnya ada 12 paket sabu. Selain sabu petugas kepolisian juga menemukan barang bukti lain seperti ponsel, dan uang sebesar Rp 441 ribu .

--page

Dari fakta sidang terungkap kalau Sabu yang diamankan darinya itu berasal dari seorang bandar yang tinggal di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur. (NACO/B-6)