KUALA KURUN –

BORNEONEWS, Kuala Kurun - Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) melaksanakan forum konsultasi publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pembudidaya Ikan dan Nelayan, di Aula Bappedalitbang setempat, Senin 14 Juni 2021.

 "Pelaksanaan forum konsultasi publik dengan keterlibatan kelompok masyarakat ini sangat penting, karena disini awal perencanaan pembangunan perikanan khususnya, dan pembangunan pertanian dalam arti luas," ucap Sekda Gumas Yansiterson melalui Asisten II Setda Gumas Richard saat membuka kegiatan.

 Nantinya perda ini mendukung terkait dengan kegiatan prioritas dan pelayanan publik, serta pencapaian visi dan misi Kabupaten terutama smart agro. Dalam perkembangan ke depan, perda ini dapat memetakan dan menjadi landasan prioritas perencanaan pembangunan di Kabupaten Gumas yang saling bersinergi.

 Upaya perlindungan dan Pemberdayaan pembudidaya ikan dan nelayan merupakan tugas Pemkab Gumas, melalui perangkat daerah yang membidangi. Namun, dalam penyelenggaraan upaya itu harus memiliki landasan hukum berupa perda.

 Sejauh ini masih banyak permasalahan yang dihadapi pembudidaya ikan dan nelayan, seperti keterbatasan modal, kurangnya pengetahuan, kesulitan di dalam pakan karena harganya sangat mahal, pencemaran lingkungan, pendapatan sangat rendah, serta masalah yang sulit diprediksi seperti perubahan iklim.

--page

"Pemberdayaan pembudidaya ikan dan nelayan juga bergantung pada sumber daya ikan, kondisi lingkungan, sarana dan prasarana, kepastian usaha, akses permodalan, ilmu pengetahuan, teknologi dan informasi sehingga membutuhkan perlindungan dan pemberdayaan," ujarnya.

 Untuk itu, perlu ada upaya peningkatan tingkat pendapatan melalui upaya perlindungan dan pemberdayaan pembudidaya ikan dan nelayan, sehingga dapat menaikkan harkat dan martabat dengan menjadikan pekerjaan pembudidaya ikan dan nelayan sebagai pekerjaan yang menjanjikan, menarik minat untuk menekuni pekerjaan di bidang perikanan.

 Dia pun berharap peran aktif semua pihak agar dapat memberikan masukan, sumbangan pikiran, kritik, dan saran terhadap raperda ini, sebelum diajukan dalam sidang DPRD Kabupaten Gumas untuk disahkan, sehingga dapat diberlakukan di seluruh Kabupaten Gumas.

 "Kami berharap semua pemangku kepentingan, dapat saling mendukung dan membantu dalam menjalankan berbagai kebijakan pembangunan di daerah ini, demi peningkatan kesejahteraan masyarakat dan kemajuan daerah ini," tukasnya. (MAGANG/B-5)