PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Pemerintah Kabupaten Gunung Mas menyerahkan hibah barang milik daerah kepada Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) untuk digunakan sebagai penunjang operasional BNN Gunung Mas di Kuala Kurun.

Berdasarkan Berita Acara Serah Terima Hibah, aset yang diserahkan berupa sebidang tanah seluas 41.858 meter persegi yang berlokasi di Jalan Tjilik Riwut Jalan Raya Km 5,5 Kuala Kurun, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas.

Selain tanah tersebut, Pemkab Gunung Mas juga menyediakan bangunan sementara beserta sarana dan prasarana pendukung berupa meubelair dengan luas bangunan 384 meter persegi yang berdiri di atas lahan seluas 12.500 meter persegi di Jalan Tjilik Riwut Km 1 Nomor 34, Kelurahan Kurun.

Dalam dokumen tersebut disebutkan, total nilai perolehan aset mencapai Rp779.544.130. Hibah tersebut diperuntukkan sebagai Kantor Badan Narkotika Nasional Kabupaten Gunung Mas di Kuala Kurun.

Setelah berita acara serah terima ditandatangani kedua pihak, tanggung jawab terhadap pemeliharaan, pemanfaatan, kewajiban lainnya serta pengamanan aset menjadi tanggung jawab BNN RI sebagai penerima hibah.

Penyerahan hibah tersebut dilakukan oleh Bupati Gunung Mas Jaya Samaya Monong selaku pihak pertama kepada Kepala BNN RI Dr. (H.C.) Suyudi Ario Seto selaku pihak kedua. Bertempat di AJT Kantor Gubernur Kalteng, Kamis 20 Agustus 2026. Dokumen juga menyebutkan berita acara dibuat dalam tiga rangkap dan selanjutnya diajukan untuk pengesahan kepada Kementerian Keuangan. 

“Upaya pemberantasan narkotika di Kabupaten Gunung Mas bertujuan untuk memutus mata rantai peredaran narkoba sekaligus melindungi masyarakat, khususnya generasi muda. Karena itu, diperlukan sinergi seluruh pihak, mulai dari aparat penegak hukum, pemerintah daerah hingga masyarakat, agar Gunung Mas semakin bersih dari narkotika.” ujar Jaya, Kamis 20 Agustus 2026. (MARINI/Y)