SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Rusmawarni alias Mawar meminta agar majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Edi Rosadi membebaskannya. Itu disampaikan dalam sidang Pledoi yang disampaikan oleh kuasa hukum terdakwa Pujo Purnomo dan rekan.

"Meminta agar majelis hakim menebaskan terdakwa dari dakwaan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 133 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Pujo.

Selain itu meminta majelis hakim menebaskan terdakwa dari tahanan, dan menyebutkan tuntutan jaksa tidak berdasar secara hukum.

Kuasa hukum Mawar menyebut kalau kliennya itu tidak terbukti melakukan peredaran sabu dan membawa anak dibawah umur.

Karena dari saksi yang dihadirkan, hanya saksi Polisi yang menangkap yang menyebutkan terdakwa terlibat dalam peredaran sabu. Sementara saksi anak tidak bida dihadirkan dalam sidang oleh penuntut umum.

--page

Dalam kasus ini terdakwa diamankan di Jalan DI Panjaitan Selatan, Gang Asatutaqwa, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur bersama saksi anak pada Jumat,4 Desember 2020 pukul 13.00 Wib.

Adapun barang bukti yang diamankan sabu sebanyak 3 kantong dengan berat 15,85 gram, ponsel dam motor Honda Scoopy dengan nomor polisi KH 3045 QD.

Di mana saat itu anak diamankan terlebih dahulu saat menyerahkan sabu kepada Habibi, yang dipesan Habibi melalui Hj.Rusminarni alias Minar alias Mimin. 

Sementara terdakwa menurut Pujo, tidak ada yang bisa membuktikan kalau menyimpan, mengedarkan dan menguasai sabu itu.

Pembelaan itu diajukan Mawar setelah sidang lalu jaksa menuntutnya dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan (7,5 tahun) penjara atas kasus Sabu dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan penjara.(NACO/B-5)