BORNEONEWS, Sampit - Dwi Irawan dan Bayu Akbar alias Ari memohon keringanan hukuman dalam pembelaan yang mereka ajukan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit
Dwi Irwan menyebutkan kalau dirinya adalah tulang punggung keluarga, ibunya sudah tua dan ayahnya tidak bekerja, sehingga dirinya harus menghidupi kedua orang tuanya itu.
Dwi mengaku menyesal atas perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya kembali.
"Mohon hukuman yang seringan-ringannya yang mulia," kaya Dwi. Begitu juga dengan Bayu, dia meminta hukuman ringan karena sebagai tulang punggung keluarga. Selain itu kepada hakim berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
Dalam kasus ini mereka diamankan pada Minggu, 14 Februari 2021 sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan DI Panjaitan Gang Tiung, RT 2 RW 1 Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur atau dikediaman Dwi.
--page
Dari hasil penggeledahan ditemukan sabu sebanyak 1 paket yang baru saja dibeli Dwi dengan Bejo melalui perantara Bayu.
Kepada petugas Dwi membenarkan hal tersebut dan dari Batu ditemukan uang sebesar Rp 15 ribu yang diakuinya upah membeli sabu untuk oknum pegawai kontrak Satpol PP itu
Seperti diketahui Bayu merupakan warga Jalan DI Penjaitan Gang Langsat, Kelurahan MB Hilir, sementara Dwi warga Jalan DI Penjaitan Gang Tiung, Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Mereka dituntut pidana penjara selama 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 800 juta subsider 3 bulan kurungan. (NACO/B-6)









