BORNEONEWS, Sampit - Maskun Karim dijatuhi vonis selama 7 tahun dan 6 bulan (7,5 tahun) penjara atas kasus sabu.
Hakim sependapat dengan jaksa di mana residivis kambuhan itu sebelumnya terancam hukuman selama 7 tahun dan 6 bulan (7,5 tahun) penjara.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ucap hakim yang diketuai Doni Prianto dalam amar putusannya.
Hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan penjara kepada pemilik 5,86 gram Sabu ini.
Dari keterangan saksi, terdakwa dan alat bukti yang dihadirkan di persidangan terdakwa terbukti bersalah setelah diamankan pada Senin, 8 Februari 2021 pukul 14.30 Wib di Jalan Delima I RT 24 RW 4, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
--page
Dari hasil penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti diantaranya Sabu sebanyak 12 paket dengan berat 5,86 gram, sendok dari potongan sedotan, timbangan digital, 1 pak plastik klip, ponsel dan uang sebesar Rp 800 ribu.
Dari keterangan terdakwa mengaku sudah 2 kali membeli sabu dengan seorang bandar bernama Leman. Pertama ia beli sabu seharga Rp 1,3 juta dengan berat 1 gram. Setelah habis diedarkan, 3 hari kemudian membeli lagi dengan harga Rp 7,5 juta.
Dari pembelian kedua itu dibagi jadi 14 paket dan laku terjual sebanyak 2 paket dengan harga Rp 800 ribu. Belum habis terdakwa diamankan.(NACO/B-7)









