BORNEONEWS, Sampit - Sandy Wahyu Wijaya alias Sandy (24) kedapatan pihak kepolisian menyimpan sabu, saat diinterogasi diakuinya sabu itu milik temannya.
"Sabu itu milik Ayi saya hanya dititipkan saja," kata tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.
Menurut tersangka sabu yang diserahkan Ayi kepadanya merupakan pesanan seseorang. Saat sedang berdiri dipinggir jalan TKP datang petugas kepolisian mengamankannya.
Sabu itu dipegang oleh tersangka, saat digeledah disaksikan ketua RT setempat ditemukan 1 paket sabu dalam penguasaan tersangka.
Selain sabu dari tangan tersangka petugas kepolisian juga menemukan barang bukti berupa 1 buah ponsel yang digunakan untuk berkomunikasi dengan Ayi.
--page
Selasa, 22 Juni 2021 terungkap kalau tersangka diamankan pada Selasa, 20 April 2021 pukul 20.30 Wib di Jalam Metro TV 1 Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Warga Jalan Muchran Ali, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur ini dibidik dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(NACO/B-5)









