BORNEONEWS, Sampit - Sandy Wahyu Wijaya menyebutkan baru saja diminta mengambil sabu oleh rekannya. Saat akan mengantar ke pembeli di situ sudah ada pihak kepolisian yang mengamankannya.
"Saya ditelepon suruh ambil sabu untuk diantar ke pembeli, belum sempat diserahkan saya diamankan," ucap tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.
Menurut tersangka saat itu sabu itu langsung diambil ke kediaman Ayi di Jalan Bumi Raya 2, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Oleh Ayi tersangka mengaku sudah 2 kali mengantar Sabu, di mana setiap kali berhasil mengantarkan barang haram itu diberi upah sebesar Rp 100 ribu.
Namun di mana saat ini keberadaan Ayi tersangka mengaku tidak tahu dan menyebutkan hanya tahu rumahnya di Jalan Bumi Raya 2.
--page
Selasa, 22 Juni 2021 terungkap kalau tersangka diamankan pada Selasa, 20 April 2021 pukul 20.30 Wib di Jalam Metro TV 1 Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Saat petugas kepolisian menggeledah tersangka ditemukan sabu sebanyak 1 paket yang rencananya akan dijual dan sebuah ponsel. (NACO/B-5)









